Kronis dan Ironis...hanya kata-kata ini lah yang tepat untuk menggambarkan negri Indonesia ini. Di tengah-tengah seorang ibu yang harus berdesak-desakan mengantri Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bentuk kompensasi kenaikan BBM, di tengah pemerintah mengatakan bahwa kenaikan BBM ini adalah satu fakta yang tidak bisa dihindari, di tengah pengusaha atau masyarakat naik pitam karena listrik byar pet, di tengah himbauan pemerintah untuk masyarakat berhemat listrik dan BBM.
Ada temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang tidak mengenakkan. Temuannya adalah penyimpangan duit hasil penerimaan migas selama kurun 2000-2007 mencapai senilai Rp 194 triliun. Bukan hanya itu saja, temuan ICW ini sebenarnya diperkuat juga dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2005-2007. Sebab, BPK juga menemukan penyimpangan yang sama., temuan BPK mencatat nilai penyimpangan itu mencapai Rp 120,3 triliun. Bayangkan kalau duit sebanyak ini, tidak jelas rimbanya. Lalu kalau sudah begini, kepada siapa lagi kita percayakan negri ini. Mungkin kita harus pindah ke negara lain, atau malah kita acuhkan kondisi ini. Siapa yang harus melawan kondisi ini. Anda, saya, atau setan....
Kamis, 03 Juli 2008
Tidak akan ada lagi garansi toko atau distributor
Apakah Anda pernah membeli barang elektronik atau Handphone yang hanya disertai garansi toko? Nah, di masa depan, garansi toko seperti itu akan sulit dijumpai. Pasalnya, pemerintah berencana akan memperketat pengawasan peredaran produk elektronik. Caranya, dengan memperluas jenis produk yang wajib memenuhi standar kualitas serta menegaskan tanggungjawab produsen atau importir resmi.
Ketentuan ini bakal masuk dalam revisi Surat Keputusan (SK) Mentri Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag) No. 547 Tahun 2002 tentang Penggunaan Buku Petunjuk Penggunaan Manual dan Kartu Garansi Berbahasa Indonesia. Salah satu isi beleid ini adalah ketentuan bahwa yang bisa memiliki nomor pendaftaran barang (NPB) hanya importir atau produsen elektronik dalam negeri. “Nomor pendaftaran itu hanya diberikan kepada produsen elektronik. Bukan kepada distributor atau toko,” ujar Makbullah Pasinringi, Direktur Perlindungan Konsumen, Direktorat, Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) .
Distributor tidak bisa meminta NPB kepada Depdag. Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Depdag, Feri Anggrijono mengatakan, di lapangan, pihaknya banyak menemukan produk-produk yang NPB-nya dimiliki oleh toko atau distributor. “Makanya, sekarang banyak produk yang garansinya itu adalah garansi toko atau distributor,” ujarnya. Padahal, itu hanyalah dalih pedagang memasarkan produk selundupan. Jika aturan ini diterapkan, tidak ada lagi garansi toko atau distributor. Semua garansi langsung dikeluarkan produsen atau importir barang.
Cuma, terkadang para produsen sengaja menyerahkan garansi barang pada toko atau distributor lantaran tidak mau bertanggungjawab. “Kami atur ini untuk melindungi konsumen,” ujar Makbullah. Nantinya, jika modus itu masih ditemukan di lapangan, pemerintah akan memberi sanksi kepada produsen, distributor atau toko yang masih membandel. “Sanksinya, kami bisa menarik barang mereka dari peredaran,” tandas Feri. Selain itu, revisi beleid ini juga mengatur perluasan produk elektronik dan teknologi informasi yang mesti tunduk pada ketentuan soal standar kualitas. “Kalau peraturan lama cuma berlaku untuk 17 produk, kini akan ada sekitar 41 produk yang wajib mengikuti aturan,” ujar Makbullah. Bahkan, Makbullah melihat hampir semua produk elektronik tercantum dalam aturan ini. Sebut saja telepon seluler, radio kaset, alat perekam gambar dan suara termasuk VCD, DVD, VCR, player, televisi, lemari es, kompor gas, microwave oven, printer, dan monitor komputer
Ketentuan ini bakal masuk dalam revisi Surat Keputusan (SK) Mentri Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag) No. 547 Tahun 2002 tentang Penggunaan Buku Petunjuk Penggunaan Manual dan Kartu Garansi Berbahasa Indonesia. Salah satu isi beleid ini adalah ketentuan bahwa yang bisa memiliki nomor pendaftaran barang (NPB) hanya importir atau produsen elektronik dalam negeri. “Nomor pendaftaran itu hanya diberikan kepada produsen elektronik. Bukan kepada distributor atau toko,” ujar Makbullah Pasinringi, Direktur Perlindungan Konsumen, Direktorat, Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) .
Distributor tidak bisa meminta NPB kepada Depdag. Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Depdag, Feri Anggrijono mengatakan, di lapangan, pihaknya banyak menemukan produk-produk yang NPB-nya dimiliki oleh toko atau distributor. “Makanya, sekarang banyak produk yang garansinya itu adalah garansi toko atau distributor,” ujarnya. Padahal, itu hanyalah dalih pedagang memasarkan produk selundupan. Jika aturan ini diterapkan, tidak ada lagi garansi toko atau distributor. Semua garansi langsung dikeluarkan produsen atau importir barang.
Cuma, terkadang para produsen sengaja menyerahkan garansi barang pada toko atau distributor lantaran tidak mau bertanggungjawab. “Kami atur ini untuk melindungi konsumen,” ujar Makbullah. Nantinya, jika modus itu masih ditemukan di lapangan, pemerintah akan memberi sanksi kepada produsen, distributor atau toko yang masih membandel. “Sanksinya, kami bisa menarik barang mereka dari peredaran,” tandas Feri. Selain itu, revisi beleid ini juga mengatur perluasan produk elektronik dan teknologi informasi yang mesti tunduk pada ketentuan soal standar kualitas. “Kalau peraturan lama cuma berlaku untuk 17 produk, kini akan ada sekitar 41 produk yang wajib mengikuti aturan,” ujar Makbullah. Bahkan, Makbullah melihat hampir semua produk elektronik tercantum dalam aturan ini. Sebut saja telepon seluler, radio kaset, alat perekam gambar dan suara termasuk VCD, DVD, VCR, player, televisi, lemari es, kompor gas, microwave oven, printer, dan monitor komputer
Senin, 30 Juni 2008
larangan impor udang diperpanjang
.Pembudidaya udang dalam negri bersorak gembira karena
pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan impor udang. Lewat
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2008 dan Nomor PB.01/MEN/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Indonesia, Pemerintah memutuskan larangan impor udang vannamei berupa beku dan segar termasuk dalam bentuk olahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Sidik Moeslim mengatakan bahwa diperpanjang larangan impor udang ini membuat pembudidaya udang bisa mengelus dada karena tidak harus bersaing dengan udang luar negri. "Pembudidaya masih syok akibat kenaikan BBM kemarin," ujarnya. Dia mengatakan bahwa dengan tetap dilarangnya impor udang ini membuat pembudidaya udang bisa menggenjot produksinya di tahun ini.
Lebih lanjut lagi Sidik menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan ini selama 3 tahun sejak tahun 2005, budidaya udang masih belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Di tahun 2005, produksi udang nasional hanya bisa menghasilkan 300 ribu ton udang, sementara
di tahun 2006 hanya menghasilkan 320 ribu ton udang saja. Tidak jauh berbeda, tahun lalu pembudidaya udang hanya bisa menghasilkan 330 ribu ton udang saja. "Tidak mencapai target pemerintah sebanyak 420 ribu ton udang," ujarnya. Makanya dia masih berharap dengan adanya kebijakan ini, pembudidaya udang diharapkan bisa mencapai target
nasional sebanyak 475 ribu ton udang.
Selain untuk menggenjot produksi nasional, Direktur Pemasaran Luar Negri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut Hutagalung mengatakan bahwa budidaya udang di dalam negri bisa juga mengatasi penyakit yang menyerang tubuh udang. "Larangan impor ini juga untuk mencegahnya beredar penyakit udang juga," ujarnya. Dia mengatakan, negara yang selama ini menjadi eksportir udang ke dalam negri adalah China, India, Vietnam dan Thailand. Sepanjang tahun lalu, impor udang ke Indonesia itu sebanyak 5000 ton udang. "Ekspor udang kita sebanyak 160.000 ton dari total produksi sebanyak 330 ribu ton," ujar Saut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap udang jenis lain yang tidak dilarang impornya, akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat terutama di pelabuhan masuk guna memenuhi standar mutu produk yang aman dikonsumsi melalui sertifikat kesehatan.
Selain itu, menurut dia, produk juga harus dilengkapi dengan surat keterangan asal (country of origin certificate/COO) atau SKA). Sesuai dengan ketentuan ketertelusuran (traceability) dalam perdagangan produk perikanan yang diterapkan semakin luas untuk memasuki pasar
Amerika Serikat dan Uni Eropa.
pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan impor udang. Lewat
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2008 dan Nomor PB.01/MEN/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Indonesia, Pemerintah memutuskan larangan impor udang vannamei berupa beku dan segar termasuk dalam bentuk olahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Sidik Moeslim mengatakan bahwa diperpanjang larangan impor udang ini membuat pembudidaya udang bisa mengelus dada karena tidak harus bersaing dengan udang luar negri. "Pembudidaya masih syok akibat kenaikan BBM kemarin," ujarnya. Dia mengatakan bahwa dengan tetap dilarangnya impor udang ini membuat pembudidaya udang bisa menggenjot produksinya di tahun ini.
Lebih lanjut lagi Sidik menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan ini selama 3 tahun sejak tahun 2005, budidaya udang masih belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Di tahun 2005, produksi udang nasional hanya bisa menghasilkan 300 ribu ton udang, sementara
di tahun 2006 hanya menghasilkan 320 ribu ton udang saja. Tidak jauh berbeda, tahun lalu pembudidaya udang hanya bisa menghasilkan 330 ribu ton udang saja. "Tidak mencapai target pemerintah sebanyak 420 ribu ton udang," ujarnya. Makanya dia masih berharap dengan adanya kebijakan ini, pembudidaya udang diharapkan bisa mencapai target
nasional sebanyak 475 ribu ton udang.
Selain untuk menggenjot produksi nasional, Direktur Pemasaran Luar Negri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut Hutagalung mengatakan bahwa budidaya udang di dalam negri bisa juga mengatasi penyakit yang menyerang tubuh udang. "Larangan impor ini juga untuk mencegahnya beredar penyakit udang juga," ujarnya. Dia mengatakan, negara yang selama ini menjadi eksportir udang ke dalam negri adalah China, India, Vietnam dan Thailand. Sepanjang tahun lalu, impor udang ke Indonesia itu sebanyak 5000 ton udang. "Ekspor udang kita sebanyak 160.000 ton dari total produksi sebanyak 330 ribu ton," ujar Saut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap udang jenis lain yang tidak dilarang impornya, akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat terutama di pelabuhan masuk guna memenuhi standar mutu produk yang aman dikonsumsi melalui sertifikat kesehatan.
Selain itu, menurut dia, produk juga harus dilengkapi dengan surat keterangan asal (country of origin certificate/COO) atau SKA). Sesuai dengan ketentuan ketertelusuran (traceability) dalam perdagangan produk perikanan yang diterapkan semakin luas untuk memasuki pasar
Amerika Serikat dan Uni Eropa.
tim antidumping australia sambangi dalam negri
Industri kertas toilet dalam negri sepertinya harus bersiap-siap menghadapi penyelidikan atas tuduhan dumping dari Negara Australia. Pasalnya, tim otoritas anti dumping Australia akan segera menyambangi dalam negri untuk memeriksa tuduhan itu. Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan (Depdag) Martua Sihombing mengatakan bahwa tanggal 9-14 Juli nanti, tim otoritas anti dumping Australia mengkonfirmasi akan datang ke Indonesia. "Pemerintah dan asosiasi harus segera siap-siap untuk menghadapi penyelidikan
ini," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa tim dari negri Kangguru ini datang karena tidak puas dengan surat bantahan yang sudah dikirimkan oleh Depdag pada bulan lalu. "Mereka akan memverifikasi data yang sudah kirim itu," ujarnya. Setelah dilakukan pencarian fakta dan perhitungan, Australia akan mengumumkan keputusan apakah akan dikenakan beamasuk antidumping
atau tidak. "Ini akan diumumkan dalam waktu 1-1,5 tahun ke depan," ucap Martua. Namun sebelum itu, pemerintah Australia dapat saja mengenakan bea masuk antidumping sementara (BMADS) jika melihat potensi praktek dumping Indonesia telah menggerus pasar dalam
negerinya.
Seperti diketahui, lima perusahaan dari Australia telah mengajukan petisi tuduhan tindakan dumping itu, yaitu Kimbely-Clark, SCA Hynicare, ABC Tissue Produtcs, Merino Pty. Ltd, dan Encore Packaging. Mereka menuduh tiga produsen kertas toilet Indonesia melakukan dumping
yaitu PT Lontar Papyrus, PT Pindo Deli, dan PT Univenus yang merupakan anak usaha Sinar Mas.
Sementara Sinar Mas sendiri akan menyambut baik kedatangan tim otoritas anti dumping Australia ini. "Biar mereka tahu, bahwa kita tidak menerapkan harga dumping," ujar Yan Partawijaya Direktur Sinar Mas Grup. Dia mengatakan bahwa selama ini Sinar Mas bersikap kooperatif terhadap tuduhan ini dengan menjawab kuisoner yang diminta oleh Australia. Dalam kuisoner itu, Sinar Mas sudah memberikan bukti-bukti bahwa tidak ada penerapan harga dumping.
Sinar Mas sendiri optimis dapat memenangkan tuduhan ini. "Karena kita sudah beberapa kali dituduh oleh negara lain seperti Amerika Serikat atau Korea Selatan," ujarnya. Yan juga yakin bahwa tuduhan ini tidak akan berdampak pada pasar ekspor kertas toilet ke negri Kangguru itu.
"Ekspor kita jalan terus," ujarnya.
ini," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa tim dari negri Kangguru ini datang karena tidak puas dengan surat bantahan yang sudah dikirimkan oleh Depdag pada bulan lalu. "Mereka akan memverifikasi data yang sudah kirim itu," ujarnya. Setelah dilakukan pencarian fakta dan perhitungan, Australia akan mengumumkan keputusan apakah akan dikenakan beamasuk antidumping
atau tidak. "Ini akan diumumkan dalam waktu 1-1,5 tahun ke depan," ucap Martua. Namun sebelum itu, pemerintah Australia dapat saja mengenakan bea masuk antidumping sementara (BMADS) jika melihat potensi praktek dumping Indonesia telah menggerus pasar dalam
negerinya.
Seperti diketahui, lima perusahaan dari Australia telah mengajukan petisi tuduhan tindakan dumping itu, yaitu Kimbely-Clark, SCA Hynicare, ABC Tissue Produtcs, Merino Pty. Ltd, dan Encore Packaging. Mereka menuduh tiga produsen kertas toilet Indonesia melakukan dumping
yaitu PT Lontar Papyrus, PT Pindo Deli, dan PT Univenus yang merupakan anak usaha Sinar Mas.
Sementara Sinar Mas sendiri akan menyambut baik kedatangan tim otoritas anti dumping Australia ini. "Biar mereka tahu, bahwa kita tidak menerapkan harga dumping," ujar Yan Partawijaya Direktur Sinar Mas Grup. Dia mengatakan bahwa selama ini Sinar Mas bersikap kooperatif terhadap tuduhan ini dengan menjawab kuisoner yang diminta oleh Australia. Dalam kuisoner itu, Sinar Mas sudah memberikan bukti-bukti bahwa tidak ada penerapan harga dumping.
Sinar Mas sendiri optimis dapat memenangkan tuduhan ini. "Karena kita sudah beberapa kali dituduh oleh negara lain seperti Amerika Serikat atau Korea Selatan," ujarnya. Yan juga yakin bahwa tuduhan ini tidak akan berdampak pada pasar ekspor kertas toilet ke negri Kangguru itu.
"Ekspor kita jalan terus," ujarnya.
Langganan:
Postingan (Atom)