.Pembudidaya udang dalam negri bersorak gembira karena
pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan impor udang. Lewat
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2008 dan Nomor PB.01/MEN/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Indonesia, Pemerintah memutuskan larangan impor udang vannamei berupa beku dan segar termasuk dalam bentuk olahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Sidik Moeslim mengatakan bahwa diperpanjang larangan impor udang ini membuat pembudidaya udang bisa mengelus dada karena tidak harus bersaing dengan udang luar negri. "Pembudidaya masih syok akibat kenaikan BBM kemarin," ujarnya. Dia mengatakan bahwa dengan tetap dilarangnya impor udang ini membuat pembudidaya udang bisa menggenjot produksinya di tahun ini.
Lebih lanjut lagi Sidik menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan ini selama 3 tahun sejak tahun 2005, budidaya udang masih belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Di tahun 2005, produksi udang nasional hanya bisa menghasilkan 300 ribu ton udang, sementara
di tahun 2006 hanya menghasilkan 320 ribu ton udang saja. Tidak jauh berbeda, tahun lalu pembudidaya udang hanya bisa menghasilkan 330 ribu ton udang saja. "Tidak mencapai target pemerintah sebanyak 420 ribu ton udang," ujarnya. Makanya dia masih berharap dengan adanya kebijakan ini, pembudidaya udang diharapkan bisa mencapai target
nasional sebanyak 475 ribu ton udang.
Selain untuk menggenjot produksi nasional, Direktur Pemasaran Luar Negri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut Hutagalung mengatakan bahwa budidaya udang di dalam negri bisa juga mengatasi penyakit yang menyerang tubuh udang. "Larangan impor ini juga untuk mencegahnya beredar penyakit udang juga," ujarnya. Dia mengatakan, negara yang selama ini menjadi eksportir udang ke dalam negri adalah China, India, Vietnam dan Thailand. Sepanjang tahun lalu, impor udang ke Indonesia itu sebanyak 5000 ton udang. "Ekspor udang kita sebanyak 160.000 ton dari total produksi sebanyak 330 ribu ton," ujar Saut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap udang jenis lain yang tidak dilarang impornya, akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat terutama di pelabuhan masuk guna memenuhi standar mutu produk yang aman dikonsumsi melalui sertifikat kesehatan.
Selain itu, menurut dia, produk juga harus dilengkapi dengan surat keterangan asal (country of origin certificate/COO) atau SKA). Sesuai dengan ketentuan ketertelusuran (traceability) dalam perdagangan produk perikanan yang diterapkan semakin luas untuk memasuki pasar
Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar