Kamis, 03 Juli 2008

Tidak akan ada lagi garansi toko atau distributor

Apakah Anda pernah membeli barang elektronik atau Handphone yang hanya disertai garansi toko? Nah, di masa depan, garansi toko seperti itu akan sulit dijumpai. Pasalnya, pemerintah berencana akan memperketat pengawasan peredaran produk elektronik. Caranya, dengan memperluas jenis produk yang wajib memenuhi standar kualitas serta menegaskan tanggungjawab produsen atau importir resmi.

Ketentuan ini bakal masuk dalam revisi Surat Keputusan (SK) Mentri Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag) No. 547 Tahun 2002 tentang Penggunaan Buku Petunjuk Penggunaan Manual dan Kartu Garansi Berbahasa Indonesia. Salah satu isi beleid ini adalah ketentuan bahwa yang bisa memiliki nomor pendaftaran barang (NPB) hanya importir atau produsen elektronik dalam negeri. “Nomor pendaftaran itu hanya diberikan kepada produsen elektronik. Bukan kepada distributor atau toko,” ujar Makbullah Pasinringi, Direktur Perlindungan Konsumen, Direktorat, Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) .

Distributor tidak bisa meminta NPB kepada Depdag. Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Depdag, Feri Anggrijono mengatakan, di lapangan, pihaknya banyak menemukan produk-produk yang NPB-nya dimiliki oleh toko atau distributor. “Makanya, sekarang banyak produk yang garansinya itu adalah garansi toko atau distributor,” ujarnya. Padahal, itu hanyalah dalih pedagang memasarkan produk selundupan. Jika aturan ini diterapkan, tidak ada lagi garansi toko atau distributor. Semua garansi langsung dikeluarkan produsen atau importir barang.

Cuma, terkadang para produsen sengaja menyerahkan garansi barang pada toko atau distributor lantaran tidak mau bertanggungjawab. “Kami atur ini untuk melindungi konsumen,” ujar Makbullah. Nantinya, jika modus itu masih ditemukan di lapangan, pemerintah akan memberi sanksi kepada produsen, distributor atau toko yang masih membandel. “Sanksinya, kami bisa menarik barang mereka dari peredaran,” tandas Feri. Selain itu, revisi beleid ini juga mengatur perluasan produk elektronik dan teknologi informasi yang mesti tunduk pada ketentuan soal standar kualitas. “Kalau peraturan lama cuma berlaku untuk 17 produk, kini akan ada sekitar 41 produk yang wajib mengikuti aturan,” ujar Makbullah. Bahkan, Makbullah melihat hampir semua produk elektronik tercantum dalam aturan ini. Sebut saja telepon seluler, radio kaset, alat perekam gambar dan suara termasuk VCD, DVD, VCR, player, televisi, lemari es, kompor gas, microwave oven, printer, dan monitor komputer

Tidak ada komentar: